Contoh Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Sebuah Organisasi


GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
ORGANISASI SANTRI PONDOK PESANTREN AL-IHSAN (OSPAI)

MUQODDIMAH
Keberadaan Organisasi Santri  di lingkungan Pesantren Al-Ihsan ini merupakan aplikasi dari fungsi dan peranan pesantren sebagai pusat kajian ajaran Islam dan dakwah Islam itu sendiri. Dalam hal ini berfungsi menyelanggarakan pengkajian ilmu, pendidikan akhlak serta pembinaan dan pengembangan minat dan bakat.
Fungsi dan peranan terakhir inilah yang dijalankan oleh Organisasi Santri Pesantren Al-Ihsan (OSPAI). Pendidikan akhlak sangat penting dilaksanakan untuk terciptanya suasana kehidupan keislaman  yang harmoni sesuai ajaran islam, kesadaraan akan tanggung jawab sebagai da’i. Pengembangan minat dan bakat bermaksud untuk menunjang kemandirian hidup santri sebagai persiapan di masyarakat kelak.
Untuk kejelasan dan ketegasan dalam meraih puncuk organisasi Santri Pesantren Al-Ihsan (OSPAI) ini, maka perlu dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Organisasi Pesantren Al-Ihsan

BAB I
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi
a.       Fungsi
1.  Sebagai kerangka acuan yang bersifat umum bagi kegiatan-kegiatan Santri Pesantren Al-Ihsan, baik yang bersifat intern maupun ekstern yang selanjutnya dalam program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang
2.  Sebagai manifestasi dari AD/ART Organisasi Santri Pesantren Al-Ihsan yang menyangkut aspek dinamika interaksional santri dengan santri, santri dengan pihak keluarga pesantren dalam tatanan kehidupan islami.
3.  Sebagai pola acuan perspektif kaderisasi pimpinan, intelektual, pengkajian, dan pengembangan ilmu, diarahkan pada bidang-bidang strategis dan memberikan andil pada skill kesantrian.
b.      Maksud dan tujuan
1.  GBHO OSPAI dirumuskan dengan maksud memberikan landasan yang terarah, strategis langkah yang nyata dan ideal untuk kelancaran berjalannya Organisasi Santri Pesantren Al-Ihsan ini
2.  GBHO dirumuskan dengan tujuan memperjelas misi OSPAI agar berkesinambungan antara satu periode dengan periode selanjutnya.
c.        Landasan
Penyusunan GBHO OSPAI berdasarkan atas dasar:
1.  Al-Quran, As-Sunah dan Pancasila
2.  AD/ART OSPAI
3.  Kebijakan-kebijakan dalam Sidang Komisi SUSAN
d.      Modal Dasar
Modal dasar pengembangan dan pemberdayaan OSPAI bersumber dari potensi-potensi yang dimiliki oleh Para Santri Pesantren Al-Ihsan, yaitu:
1.  Motivasi dan ide dasar pembentukan OSPAI. Pertama, adanya nilai-nilai jihad dan sifat independen organisasi santri. Kedua, pengamalan ajaran Islam. Ketiga, meningkatkan kualitas dan kuantitas, harkat dan martabat, serta membina sumber daya santri Pesantren Al-Ihsan. Keempat, mempererat silaturahmi antar sesama santri khususnya dan seluruh komponen Al-Ihsan pada umumnya. Kelima, memperjelas syiar dalam jalinan Hablu Minannas
2.  Modal dasar potensi rohani berupa komitmen moral dan tanggung jawab santri-santri pesantren Al-Ihsan dipadukan dengan pola pikir, sikap dan perilaku yang bernafaskan ajaran Rasulullah SAW
3.  Sumber daya manusia adalah Santri Pesantren Al-Ihsan
4.  Sumber daya ekonomi yang langsung dan tidak langsung yaitu dari dana-dana sosial berasal dari lembaga yang memberkan peluang kerjasama, halal dan tidak mengikat
5.  Sarana dan prasarana yang cukup representatif sehingga dapat menunjang terlaksananya kegiatan Santri Pesantren Al-Ihsan
e.        Medan Berkiprah
Organisasi Santri Pesantren Al-Ihsan sebagai orgnisasi yang mengemban misi dan visi dakwah Islamiyah, visi Organisasi Santri, orientasi menyeluruh dan sistematis yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam
f.        Program Umum
Program umum Organisasi Santri Pesantren Al-Ihsan adalah:
1.  Meningkatkan kualitas sumber daya santri dalam memelihara dan mengembangkan ilmu dan akhlak serta minat dan bakat
2.  Pembenahan manajemen dan administrasi organisasi
3.  Penegmbangan strategi dakwah di masyarakat.
BAB II
Program Kepengurusan
Organisasi Santri Pesantren Al-Ihsan wajib melaksanakan segala bentuk kebijakan Sidang Umum Santri yang bersifat umum dan khusus berdasarkan rapat kerja sebagai penjabaran dari garis besar kebijakan Sidang Umum Santri.
Sebagai langkah awal menjalankan kebijakan Organisasi Santri Pesantren Al-Ihsan wajib menjawab perencanaan baik yang bersifat finansial maupun yang bersifat operasional dari keseluruhan yang ada dan disetujui oleh Sidang Umum Santri.
Program OSPAI merupakan penjabaran dari garis besar kebijakan organisasi dijalankan dengan pertimbangan yang professional, dalam arti sesuai dengan keberadaan pengurus OSPAI pusat dan wilayah. Selain itu program yang dijalankan harus sesuai kebutuhan dengan mengutamakan santri secara keseluruhan.
Adapun penjabaran dari kebijakan Sidang Umum Santri dilakukan di tataran pengurus OSPAI Pusat dan Pengurus OSPAI Wilayah dengan adanya struktur kepengurusan sebagai berikut:
1.     Presiden OSPAI Sebagai Kepala Organisasi dan Kepala Pemerintahan
2.     Sekretaris Umum Sebagai Kepala Adminiatrasi
3.     Menteri Dalam Negeri
4.     Menteri Luar Negeri
5.     Menteri Pendidikan
6.     Menteri Kesejahteraan
7.     Menteri Keuangan
8.     Menteri Pertahanan dan Keamanan
9.     Menteri Peribadatan
10.                        Pengurus OSPAI Wilayah
11.                        Pengurus OSPAI Daerah
BAB III
Mekanisme Kerja Pengurus
Pengurus Pusat
1.     Presiden Santri:
·     Presiden santri merupakan mandataris aspirasi santri sekaligus penanggung jawab atas semua kegiatan yang dilaksanakan oleh OSPAI Pusat, Wilayah dan UKS, berkedudukan sebagai pemegang kebijakan umum organisasi
·     Wewenang yang dimiliki
a.     Menyusun kebijakan strategis dalam kerangka arah organisasi
b.     Mengemban amanah Sidang Umum Santri (SUSAN)
c.      Mereshuffle pengurus
·     Berfungsi sebagai pengambil kebijakan umum untuk menjaga kestabilan organisasi
2.     Sekretaris Umum
·     Bertanggung jawab kepada Presiden
·     Bertanggung jawab disetiap rapat dan pertemuan
·     Bertanggung jawab dalam pelaksana tata administrasi kesekretariatan organisasi
·     Mewakili Presiden OSPAI apabila berhalangan hadir
3.     Menteri Departemen
·     Bertanggung jawab kepada Presiden OSPAI
·     Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja masing-masing Departemen
·     Berwenang mengambil kebijakan teknis yang menyangkut persoalan Departemen atas persetujuan Presiden
4.     Sekretaris Departemen
·     Bertanggung jawab kepada Menteri Departemen
·     Melaksanakan aktivitas administrasi di Departemen masing-masing
·     Mencatat dan mengagendakan program Departemen masing-masing
·     Mewakili menteri departemen apabila berhalangan hadir
5.     Bendahara Departemen
·     Bertanggung jawab kepada Menteri Departemen
·     Bertanggung jawab dalam pelaksanaa tata administrasi kesekretariatan organisasi Wilayah
·     Mencatat dan mengelola keuangan Departemen masing-masing
Pengurus Wilayah
1.     Gubernur Wilayah:
·     Gubernur Wilayah merupakan mandataris aspirasi santri sekaligus penanggung jawab atas semua kegiatan yang dilaksanakan oleh OSPAI wilayah, berkedudukan sebagai pemegang kebijakan umum wilayah
·     Bertanggung jawab kepada OSPAI Pusat, dalam hal ini dimandatkan kepada Menteri Dalam Negeri
·     Wewenang yang dimiliki
a.     Menyusun kebijakan strategis dalam kerangka arah organisasi
b.     Mengemban amanah Sidang Umum Santri (SUSAN)
c.      Mereshuffle pengurus
d.     Memiliki kewenangan otonom untuk mengurus dan mengembangkan wilayah masing-masing
·     Berfungsi sebagai pengambil kebijakan umum untuk menjaga kestabilan organisasi
2.     Sekertaris Gubernur
·     Bertanggung jawab kepada Gubernur
·     Bertanggung jawab disetiap rapat dan pertemuan
·     Bertanggung jawab dalam pelaksanaa tata administrasi kesekretariatan organisasi wilayah
·     Mewakili Gubernur apabila berhalangan
3.     Bendahara Gubernur
·     Bertanggung jawab kepada Menteri Departemen
·     Bertanggung jawab dalam pelaksanaa tata administrasi kesekretariatan organisasi Wilayah
·     Mencatat dan mengelola keuangan Wilayah masing-masing
4.     Ketua Divisi
·     Bertanggung jawab kepada Gubernur
·     Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja masing-masing Divisi
·     Berwenang mengambil kebijakan teknis yang menyangkut persoalan Divisi atas persetujuan Gubernur
5.     Sekretaris Divisi
·     Bertanggung jawab kepada Ketua Divisi
·     Melaksanakan aktivitas surat-menyurat di Divisi masing-masing
·     Mencatat dan mengagendakan program Divisi masing-masing
Pengurus Wilayah Daerah (Bupati)
·     Pengurus Wilayah dalam hal ini disebut Bupati, merupakan penanggung jawab atas semua kegiatan yang dilaksanakan oleh OSPAI Daerah, berkedudukan sebagai pemegang kebijakan umum Daerah
·     Bertanggung jawab kepada Gubernur
·     Wewenang dan Kewajiban yang dimiliki
a.     Menyusun pengurus yang dibutuhkan di daerah
b.     Menanggungjawabi anggota yang ada di daerah
c.      Menanggungjawabi kegiatan yang dilaksanakan daerah
Pengurus Unit Kegiatan Santri (UKS)
1.  Ketua UKS:
·     Ketua UKS merupakan mandataris aspirasi anggota UKS sekaligus penanggung jawab atas semua kegiatan yang dilaksanakan oleh UKS, berkedudukan sebagai pemegang kebijakan umum UKS
·     Bertanggung jawab kepada OSPAI pusat, dalam hal ini dimandatkan kepada Menteri Dalam Negeri
·     Wewenang yang dimiliki:
a.     Menyusun kebijakan strategis dalam kerangka arah UKS
b.     Mengemban amanah musyawarah anggota
c.      Mereshuffle pengurus
·     Berfungsi sebagai pengambil kebijakan umum untuk menjaga kestabilan UKS
2.  Sekretaris UKS
·     Bertanggung jawab kepada Ketua UKS
·     Bertanggung jawab disetiap rapat dan pertemuan
·     Bertanggung jawab dalam pelaksanaa tata administrasi kesekretariatan organisasi
·     Mewakili  ketua apabila berhalangan
3.  Ketua Bidang/Divisi
·     Bertanggung jawab kepada Ketua
·     Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja masing-masing Bidang/Divisi
·     Berwenang mengambil kebijakan teknis yang menyangkut persoalan Bidang/Divisi atas persetujuan Ketua
4.  Sekretaris Bidang/Divisi
·     Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang/Divisi
·     Melaksanakan aktivitas surat-menyurat di Bidang/Divisi masing-masing
·     Mencatat dan mengagendakan program bidang/divisi masing-masing
BAB IV
Tata Tertib Administrasi
1.     Dalam pelaksanaannya ditanggungjwabi oleh Sekretaris Umum, Sekretaris Departemen, Sekretaris Wilayah, Sekretaris Divisi, Sekretaris UKS, dan Sekretaris Bidang/Divisi UKS.
2.     Surat menyurat dikeluarkan berdasarkan nomor urut
3.     Ketentuan Kode Penomoran Surat:
No
Kategori Surat
Kode
1.
Untuk Intren Organisasi
*/A/**/OSPAI/***/****
2.
Untuk Ektren Organisasi
*/B/**/OSPAI/***/****
3.
Surat Keterangan, Keputusan, Sertifikat, Piagam, dll.
*/C/**/OSPAI/***/****
4.
Surat Kepanitiaan
*/A, B atau C/Pan.*****/**/OSPAI/***/****
Keterangan:
*                 : Nomor Urut Pengeluaran Surat
**               : Departemen atau Wilayah atau Daerah atau UKS
***              : Bulan dikeluarkan
****            :Tahun dikeluarkan
*****          : Nama kegiatan yang bersangkutan dengan singkatan
                     Contoh: Pan. SUSAN. Pan.Zultaha, dan lain-lain
A, B atau C  :  Pilih salah satu (A) untuk intern, (B) untuk ekstern, (C) untuk Surat  Keterangan, Keputusan, Sertifikat, Piagam, dll.

BAB V
UNIT KEGIATAN SANTRI (UKS)
Sebagai lembaga kelengkapan OSPAI yang bersifat otonom, UKS berhak menjalankan program sebagai bidang kajian keilmuan, minat, bakat profesional, kreasi dan hobi yang di dalamnya berdasarkan AD/ART dan aturan masing-masing UKS.
Program UKS lebih besar diarahkan kepada pengkajian dan pengembangan karakter UKS itu sendiri. Ini dimaksudkan umtuk lebih menumbuhkan profesionalitas UKS.


BAB VI
Program Lembaga Lainnya
Sebagai lembaga otonom, lembaga lain yang dibentuk oleh OSPAI Pusat, OSPAI Wilayah, maupun oleh UKS di lingkungan Pondok Pesantren Al-Ihsan berhak menjalankan programnya sesuai dengan fungsi dan peranannya yang disesuaikan dengan kebutuhan lembaga serta tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB VII
Pengembangan
Secara internal OSPAI memerlukan pengembangan organisasi dalam menjalankan konsolidasi dan komunikasi secara efektif baik intern maupun ekstren.
Secara struktural, untuk mengembangkan organisasi yang komunikatif, konstruktif, maka diperlukan aturan jalur kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1.     Pemberitahuan kepada pihak pesantren dilaksanakan dengan tatap muka
2.     Memantapkan kerjasama dengan koordinasi baik intern maupun ekstern.

BAB VIII
Aturan Tambahan
1.     GBHO OSPAI dapat ditinjau kembali dalam SUSAN, selanjutnya disesuaikan dengan semangat dan problematika zaman, baik dalam skala besar maupun skala kecil
2.     GBHO ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

No comments:

Post a Comment

Berikanlah komentar terhadap postingan ini tentang keritik atau saran. karena dengan itu kami berharap dapat memperbaiki postingan yang selanjutnya. oleh karena itu komentar anda akan sangat berarti bagi kami. Akhir kata semoga postingan ini bermanfaat bagi anda khususnya, dan umumnya bagi semua orang.

Mohon maaf dari segala kesalahan dan kekurangan yang terdapat dalam penulisan ini, karena admin adalah seseorang yang masih jauh dari hakikat kebenaran yang sebenarnya.

Kalam Tuan syaikh Abdul Qodir Bagian Awal Tentang I'tirod

 قال سيدنا الشيخ محي الدين ابو محمد عبد القدير رضي الله عنه بكرة يوم الأحد بالرباط ثالث الشوال سنة خمس وأربعين وخمسمائة،  Sayidina syaikh ab...