Contoh Anggaran Dasar (AD) Sebuah Organisasi


ANGGARAN DASAR (AD)
ORGANISASI SANTRI PONDOK PESANTREN AL-IHSAN
(OSPAI)

MUQODDIMAH
Bahwa pada dasarnya generasi muda memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan perjuangan agama, bangsa dan negara yang mencita-citakan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan yang diridhoi Allah SWT.
Keberadaan pesantren adalah berupaya untuk meningkatkan pemahaman santri terhadap ajaran-ajaran Islam. Yang tentunya akan menciptakan generasi Islam yang intelek, kreatif, inovatif dalam melahirkan karya-karya intelektualitas religius, sosial bagi masa depan Islam, bangsa dan pada umumnya.
Pesantren yang dinamis, telah lama dan telah berbuat banyak dalam meningkatkan mutu keagamaan dan mengembangkan ilmu-ilmu keIslaman kepada masyarakat setempat serta generasi Islam pada umumnya. Semua dilakukan semata-mata hanya unutuk mencari ridho Allah SWT sebagai tanggung jawab seorang muslim terhadap kemajuan dan pengamalan Islam. Menyadari peran dan fungsi serta kewajiban seorang santri Al-Ihsan bertekad untuk belajar, berkarya dan mengajarkan pengetahuan keIslaman yang dilandasi dengan rasa tanggung jawab dan amanah.
Dilandasi oleh keyakinan dan kemurnian hati bahwa tekad tersebut dapat terlaksana dengan usaha-usaha terencana, dan penuh kebijaksanaan, maka perlu di bentuk sebuah lembaga santri yang Islami, dinamis, dan independent serta mempunyai aturan organisasi yang luwes dan mantap untuk menetapkan mewujudkan cita-cita tersebut.
Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk membuat suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi sebagai penanggung jawab tekad serta cita-cita murni masyarakat dalam mengembangkan pengetahuan Islam dan merubah masyarakat kearah hidup yang diridhoi Allah SWT.

BAB I
Nama, Waktu, Dan Tempat
Pasal 1
Nama
Organisasi santri ini bernama Organisasi Santri Pesantren Al-Ihsan yang disingkat menjadi OSPAI
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini resmi didirikan dan disahkan di Bandung tanggal 2 Nopember 1995 sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat
Organisasi ini bertempat di Pondok Pesantren Al-Ihsan Jln. Cibiruhilir No 23 RT. 01/RW. 02 Cileunyi Bandung 40626
Pasal 4
Kedudukan
OSPAI sebagai Organisasi Santri Intra Pesantren yang merupakan lembaga struktural pesantren

BAB II
Asas dan Sifat
Pasal 5
Asas
OSPAI berazaskan Al-Quran, As-Sunah dan Pancasila
Pasal 6
Sifat
OSPAI bersifat  Islami, Demokratis dan Independen

BAB III
Tujuan, Fungsi dan Peranan
Pasal 7
Tujuan
1.     Mewujudkan dan meningkatkan program Pesantren
2.     Meningkatkan kualitas iman,ilmu dan amal soleh santri
3.     Mengembangkan pikiran dan karya dalam penataan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara
4.     Memupuk dan membina rasa persaudaraan di lingkungan pesantren dan masyarakat
5.     Mengakomodasi dan memperjuangkan kepentingan serta kesejahteraan santri
Pasal 8
Fungsi dan Peranan
1.     Menampung serta menyalurkan aspirasi Santri Al-Ihsan
2.     Mengembangkan potensi sumber daya manusia santri
3.     Menampung, menyalurkan serta mengembangkan minat dan bakat Santri Pesantren Al-Ihsan
4.     Sarana komunikasi dan wahana pembelajaran organisasi manajemen dan kepemimpinan

BAB IV
Keanggotan
Pasal 9
Anggota OSPAI adalah seluruh Santri Ponpes Al-Ihsan

BAB V
Kedaulatan
Pasal 10
Kedaulatan tertinggi ada di tangan santri yang diwujudkan melalui Sidang Umum Santri (SUSAN) dan melaksanakan Pemilu Raya Santri

BAB VI
Kelengkapan Organisasi
Pasal 11
Kelengakapan OSPAI terdiri dari Kabinet OSPAI, OSPAI Wilayah, OSPAI Daerah (Bupati) serta Unit Kegiatan Santri (UKS)

BAB VII
Musyawarah dan Rapat
Pasal 12
Musyawarah
Musyawarah OSPAI terdiri dari :
1.     Sidang Umum Santri (SUSAN)
2.     Musyawarah Luar Biasa

Pasal 13
Rapat
Rapat OSPAI terdiri atas Rapat Kerja, Rapat Pleno/Evaluasi, Rapat Departemen/Divisi dan Rapat Koordinasi

BAB VIII
Lambang dan Semboyan
Pasal 14
Lambang
OSPAI mempunyai Lambang Khat Arab Bertuliskan Al-Ihsan Berwarna Hijau Tua
Pasal 15
Semboyan
Semboyan OSPAI adalah Al-Hayatu Kulluhaa Ibaadah

BAB IX
Keuangan
Pasal 16
Keuangan OSPAI berasal dari:
1.     Iuran semester santri yang dikelola secara mandiri
2.     Sumbangan halal dan tidak mengikat
3.     Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan OSPAI

BAB X
Pembubaran Organisasi
Pasal 17
1.     OSPAI dibubarkan oleh Sidang Umum Santri yang sah dan khusus
2.     Apabila terjadi pembubaran, maka hak milik organisasi dipindahkan kepada pesantren untuk disalurkan bagi kepentingan Santri Ponpes Al-Ihsan

BAB XI
Penambahan dan Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 18
Penambahan dan perubahan Anggaran Dasar OSPAI dilakukan dalam Sidang Umum Santri (SUSAN)
                                        
BAB XII
Reshuffle
Pasal 19
Presiden berhak mereshuffle pengurus apabila:
1.     Pengurus tidak menjalankan tugas dengan baik selama tiga bulan berturut-turut
2.     Mengundurkan diri
3.     Melanggar kode etik pengurus OSPAI
4.     Meninggal dunia



BAB XIII
Aturan Peralihan
Pasal 20
1.     Apabila Presiden OSPAI selama tiga bulan berturt-turut tidak melaksanakan tugasnya atau mengundurkan diri dari kepengurusan, maka secara langsung Sekretaris Umum mengambil alih kewenangan presiden  melalui rapat pengurus yang dihadiri 2/3 Menteri OSPAI
2.     Apabila pejabat presiden dan sekhum melakukan hal yang sama atau tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai piminan maka kepemimpinan diserahkan kepada salah satu menteri OSPAI, sampai terbentuknya kepengurusan baru

BAB XIV
Penutup
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga OSPAI
Pasal 22
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
  

No comments:

Post a Comment

Berikanlah komentar terhadap postingan ini tentang keritik atau saran. karena dengan itu kami berharap dapat memperbaiki postingan yang selanjutnya. oleh karena itu komentar anda akan sangat berarti bagi kami. Akhir kata semoga postingan ini bermanfaat bagi anda khususnya, dan umumnya bagi semua orang.

Mohon maaf dari segala kesalahan dan kekurangan yang terdapat dalam penulisan ini, karena admin adalah seseorang yang masih jauh dari hakikat kebenaran yang sebenarnya.

Kalam Tuan syaikh Abdul Qodir Bagian Awal Tentang I'tirod

 قال سيدنا الشيخ محي الدين ابو محمد عبد القدير رضي الله عنه بكرة يوم الأحد بالرباط ثالث الشوال سنة خمس وأربعين وخمسمائة،  Sayidina syaikh ab...