ORGANISASI SANTRI PONDOK PESANTREN AL-IHSAN (OSPAI)
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Keanggotaan
Anggota adalah seluruh Santri Ponpes Al-Ihsan yang terdaftar secara sah
Pasal 2
Hak dan kewajiban
1. Hak anggota
a. Menyampaikan aspirasi dan pendapatnya menurut prosedur yang berlaku
b. Memanfaatkan fasilitas organisasi menurut aturan dan etika yang berlaku
c. Mempunyai hak dipilih dan memilih
2. Kewajiban anggota
a. Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh kebijaksanaan dan peraturan organisasi
b. Berpartisifasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi
Pasal 3
Hilangnya Keanggotaan
Status keanggotan akan hilang apabila:
1. Meningggal dunia
2. Keluar dari pesantren atas permintaan sendiri atau dikeluarkan
3. Mencemarkan nama baik pesantren
Pasal 4
Sanksi
Sanksi diberikan apabila:
1. Melanggar AD/ART
2. Melanggar aturan yang ditetapkan pengurus
Sanksi berupa:
1. Peringatan
2. Skorsing
3. Dikeluarkan
BAB II
Pelindung, Pengurus dan Struktur Organisasi
Pasal 5
Pelindung Organisasi
Pelindung organisasi adalah Pimpinan Pesantren Al-Ihsan
Pasal 6
Pengurus OSPAI
Pengurus OSPAI adalah santri pilihan yang ditetapkan oleh tim formatur
Pasal 7
Pengurus OSPAI Pusat
1. Jajaran pengurus OSPAI Pusat dipimpin oleh Presiden
2. Presiden dibantu oleh Sekretaris Umum dan Menteri Departemen
3. Kepengurusan terdiri dari:
a. Presiden OSPAI
b. Sekretaris Umum
c. Menteri Dalam Negeri, membawahi Departemen Dalam Negeri
d. Menteri Luar Negeri, membawahi Departemen Luar Negeri
e. Menteri Pendidikan, membawahi Departemen Pendidikan
f. Menteri Kesejahteraan, membawahi Departemen Kesejehatreaan
g. Menteri Keuangan, membawahi Departemen Keuangan
h. Menteri Peribadatan, membawahi Departemen Peribadatan
i. Menteri Pertahanan dan Keamanan, membawahi Departemen Pertahanan dan Keamanan
4. Sekum dan Menteri bertanggung jawab kepada Presiden
5. Staf departemen bertanggungjawab kepada menteri
Pasal 8
Pengurus Wilayah
1. Jajaran pengurus wilayah dipimimpin oleh Gubernur
2. Gubernur dibantu oleh Sekretaris, Bendahara Wilayah dan Ketua Divisi, serta OSPAI daerah
3. Kepengurusan terdiri atas:
a. Gubernur Wilayah
b. Sekretaris Wilayah
c. Bendahara Wilayah
d. Divisi Nalar Intelektual
e. Divisi Kebersihan
f. Divisi Kesejahteraan
g. Divisi Pengembangan Dakwah
h. Divisi Keamanan
i. OSPAI Daerah
4. Divisi bertanggung jawab kepada Gubernur
5. Pembagian Divisi disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing
6. Setiap Bupati Kamar bertanggung jawab kepada Gubernur
7. Setiap Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden OSPAI, yang dalam hal ini dimandatkan kepada Menteri Dalam Negeri
Pasal 9
Kekuasaan
Sidang Umum Santri adalah lembaga tertinggi dalam organisasi dan merupakan suatu forum yang dihadiri oleh:
1. Anggota Delegasi Kamar
2. Panitia BP SUSAN
3. Peninjau
BAB III
Wewenang dan Kewajiban
Pasal 10
Pelindung
Pelindung organisasi berwenang memberikan perlindungan hukum dan administratif kepada pengurus organisasi, anggota dan badan-badan lain yang dibentuk oleh pengurus organisasi
Pasal 11
Pengurus
1. Pengurus berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan apapun yang dianggap perlu sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART, GBHO Dan Mekanisme Program Kerja
2. Pengurus wajib melaksanakan keputusan SUSAN dan ketentuan lainnya
3. Pengurus memimpin organisasi baik intern maupun ekstern dengan penuh tanggung jawab
4. Pengurus wajib menyampaikan pertanggungjawaban di akhir kepengurusan
5. Pengurus wajib memberikan suri tauladan kepada seluruh anggota
BAB IV
Syarat-Syarat Pengurus
Pasal 12
Yang layak diangkat sebagai pengurus organisasi adalah:
1. Tercatat sebagai Santri Ponpes Al-Ihsan (dengan menunjukan kartu santri)
2. Sanggup menjaga nama baik almamater dan organisasi
3. Mempunyai kemampuan berorganisasi
4. Sangggup menaati dan melaksanakan AD/ART, GBHO, dan ketentuan lannya.
5. Telah mengikuti taaruf dan LDKS
Pasal 13
Syarat dan Kode Etik
Pengurus OSPAI harus :
1. Mentaati dan mematuhi Tata Tertib Pondok Pesantren Al-Ihsan
2. Tidak Melakukan hal yang menyimpang dengan norma Agama
3. Mentaati dan mematuhi kebijakan-kebijakan OSPAI
BAB V
Permusyawaratan
Pasal 14
Permusyawaratan organisasi diwujudkan dalam bentuk Sidang Umum Santri dan rapat organisasi. Sidang Umum Santri sebagai wujud dari permusyawaratan tertinggi dalam organisasi
Pasal 15
Ketentuan dan Wewenang Permusyawaratan
1. Sidang Umum Santri (SUSAN)
a. Dilaksanakan satu kali dalam satu tahun
b. Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 delegasi kamar
c. Berwenang meninjau AD/ART, GBHO, Rekomandsi dan Mekanisme Kerja Organisasi
d. Berwenang meminta dan menilai laporan pertanggung jawaban pengurus
2. Sidang Umum Santri Luar Biasa
a. Dilaksanakan jika organisasi dalam keadaan Vacum Of Power (kekosongan kepemimpinan) atau Overmatch (keadaan diluar kendali/situasi gawat)
b. Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 delegasi kamar
c. Berwenang meninjau AD/ART, GBHO, Rekomandasi dan Mekanisme Kerja Organisasi
d. Berwenang meminta dan menilai pertanggung jawaban pengurus
3. Rapat Kerja
a. Dilaksanakan minimal satu kali dalam masa kepengurusan
b. Dihadiri oleh seluruh pengurus OSPAI
c. Berwenang menetapkan tata kerja dan program kerja serta Schedule Time-nya
d. Berwenang menetapkan kebijakan organisasi
4. Rapat Evaluasi
a. Dilakukan minimal satu kali dalam satu semester
b. Dihadiri oleh pengurus OSPAI
c. Berwenang mengevaluasi pelaksaaan program kerja
d. Berwenang meresufle pengurus OSPAI
5. Rapat Departemen/ Divisi
a. Dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan
b. Dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
c. Berwenang merumuskan program Departemen bagi OSPAI Pusat
d. Berwenang merumuskan program Divisi bagi OSPAI Wilayah
6. Rapat Koordinasi
a. Diselenggarakan oleh Presiden atau Sekretaris umum dengan mengundang pengurus Departemen
b. Diselenggarakan oleh Gubernur atau Sekretaris Gubernur dengan mengundang Pengurus Divisi
c. Membahas dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk meningkatkan kenirja pengurus serta mengantisipasi kendala yang ada
BAB VI
Keuangan OSPAI
Pasal 16
Keuangan diatur dalam Anggaran Dasar
1. Sumber dana diperoleh dari iuran santri
2. Sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat
3. Segala sesuatu yang menyangkut keuangan baik yang masuk maupun yang keluar wajib dipertanggungjawabkan
4. Penggunaan keuangan disesuiakan dengan kebutuhan
BAB VII
Ketentuan Umum dan Pengesahan
Pasal 17
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur dalam peraturan lainnya
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkannya.
No comments:
Post a Comment
Berikanlah komentar terhadap postingan ini tentang keritik atau saran. karena dengan itu kami berharap dapat memperbaiki postingan yang selanjutnya. oleh karena itu komentar anda akan sangat berarti bagi kami. Akhir kata semoga postingan ini bermanfaat bagi anda khususnya, dan umumnya bagi semua orang.
Mohon maaf dari segala kesalahan dan kekurangan yang terdapat dalam penulisan ini, karena admin adalah seseorang yang masih jauh dari hakikat kebenaran yang sebenarnya.