Contoh Anggaran Rumah Tangga (ART) dalam sebuah Organisasi


 ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
ORGANISASI SANTRI PONDOK PESANTREN AL-IHSAN (OSPAI)

BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Keanggotaan
Anggota adalah seluruh Santri Ponpes Al-Ihsan yang terdaftar secara sah
Pasal 2
Hak dan kewajiban
1.     Hak anggota
a.     Menyampaikan aspirasi dan pendapatnya menurut prosedur yang berlaku
b.     Memanfaatkan fasilitas organisasi menurut aturan dan etika yang berlaku
c.      Mempunyai hak dipilih dan memilih
2.     Kewajiban anggota
a.     Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh kebijaksanaan dan peraturan organisasi
b.     Berpartisifasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi
Pasal 3
Hilangnya Keanggotaan
Status keanggotan akan hilang apabila:
1.     Meningggal dunia
2.     Keluar dari pesantren atas permintaan sendiri atau dikeluarkan
3.     Mencemarkan nama baik pesantren
Pasal 4
Sanksi
Sanksi diberikan apabila:
1.     Melanggar AD/ART
2.     Melanggar aturan yang ditetapkan pengurus
Sanksi berupa:
1.     Peringatan
2.     Skorsing
3.     Dikeluarkan

BAB II
Pelindung, Pengurus dan Struktur Organisasi
Pasal 5
Pelindung Organisasi
Pelindung organisasi adalah Pimpinan Pesantren Al-Ihsan
Pasal 6
Pengurus OSPAI
Pengurus OSPAI adalah santri pilihan yang ditetapkan oleh tim formatur
Pasal 7
Pengurus OSPAI Pusat
1.     Jajaran pengurus OSPAI Pusat  dipimpin oleh Presiden
2.     Presiden dibantu oleh Sekretaris Umum  dan Menteri Departemen
3.     Kepengurusan terdiri dari:
a.     Presiden OSPAI
b.     Sekretaris Umum
c.      Menteri Dalam Negeri, membawahi Departemen Dalam Negeri
d.     Menteri Luar Negeri, membawahi Departemen Luar Negeri
e.      Menteri Pendidikan, membawahi Departemen Pendidikan
f.       Menteri Kesejahteraan, membawahi Departemen Kesejehatreaan
g.     Menteri Keuangan, membawahi Departemen Keuangan
h.     Menteri Peribadatan, membawahi Departemen Peribadatan
i.       Menteri Pertahanan dan Keamanan, membawahi Departemen Pertahanan dan Keamanan
4.     Sekum dan  Menteri bertanggung jawab kepada Presiden
5.     Staf departemen bertanggungjawab kepada menteri
Pasal 8
Pengurus Wilayah
1.     Jajaran pengurus wilayah dipimimpin oleh Gubernur
2.     Gubernur dibantu oleh Sekretaris, Bendahara Wilayah dan Ketua  Divisi, serta OSPAI daerah
3.     Kepengurusan terdiri atas:
a.     Gubernur Wilayah
b.     Sekretaris Wilayah
c.      Bendahara Wilayah
d.     Divisi Nalar Intelektual
e.      Divisi Kebersihan
f.       Divisi Kesejahteraan
g.     Divisi Pengembangan Dakwah
h.     Divisi Keamanan
i.       OSPAI Daerah
4.     Divisi bertanggung jawab kepada Gubernur
5.     Pembagian Divisi disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing
6.     Setiap Bupati Kamar bertanggung jawab kepada Gubernur
7.     Setiap Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden OSPAI, yang dalam hal ini dimandatkan kepada Menteri Dalam Negeri
Pasal 9
Kekuasaan
Sidang Umum Santri adalah lembaga tertinggi dalam organisasi dan merupakan suatu forum yang dihadiri oleh:
1.     Anggota Delegasi Kamar
2.     Panitia BP SUSAN
3.     Peninjau
BAB III
Wewenang dan  Kewajiban
Pasal 10
Pelindung
Pelindung organisasi berwenang memberikan perlindungan hukum dan administratif kepada pengurus organisasi, anggota dan badan-badan lain yang dibentuk oleh pengurus organisasi
Pasal 11
Pengurus
1.     Pengurus berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan apapun yang dianggap perlu sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART, GBHO Dan Mekanisme Program Kerja
2.     Pengurus wajib melaksanakan keputusan SUSAN dan ketentuan lainnya
3.     Pengurus memimpin organisasi baik intern maupun ekstern dengan penuh tanggung jawab
4.     Pengurus wajib menyampaikan pertanggungjawaban di akhir kepengurusan
5.     Pengurus wajib memberikan suri tauladan kepada seluruh anggota

BAB IV
Syarat-Syarat Pengurus
Pasal 12
         Yang layak diangkat sebagai pengurus organisasi adalah:
1.     Tercatat sebagai Santri Ponpes Al-Ihsan (dengan menunjukan kartu santri)
2.     Sanggup menjaga nama baik almamater dan organisasi
3.     Mempunyai kemampuan berorganisasi
4.     Sangggup menaati dan melaksanakan AD/ART, GBHO, dan ketentuan lannya.
5.     Telah mengikuti taaruf dan LDKS
Pasal 13
Syarat dan Kode Etik
          Pengurus OSPAI harus :
1.     Mentaati dan mematuhi Tata Tertib Pondok Pesantren Al-Ihsan
2.     Tidak Melakukan hal yang menyimpang dengan norma Agama
3.     Mentaati dan mematuhi kebijakan-kebijakan OSPAI

BAB V
Permusyawaratan
Pasal 14
Permusyawaratan organisasi diwujudkan dalam bentuk Sidang Umum Santri dan rapat organisasi. Sidang Umum Santri sebagai wujud dari permusyawaratan tertinggi dalam organisasi
Pasal 15
Ketentuan  dan Wewenang Permusyawaratan
1.     Sidang Umum Santri (SUSAN)
a.     Dilaksanakan satu kali dalam satu tahun
b.     Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 delegasi kamar
c.      Berwenang meninjau AD/ART, GBHO, Rekomandsi dan Mekanisme Kerja Organisasi
d.     Berwenang meminta dan menilai laporan pertanggung jawaban pengurus
2.     Sidang Umum Santri Luar Biasa
a.     Dilaksanakan jika organisasi dalam keadaan Vacum Of Power  (kekosongan kepemimpinan) atau Overmatch (keadaan diluar kendali/situasi gawat)
b.     Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 delegasi kamar
c.      Berwenang meninjau AD/ART, GBHO, Rekomandasi dan Mekanisme Kerja Organisasi
d.     Berwenang meminta dan menilai pertanggung jawaban pengurus
3.     Rapat Kerja
a.     Dilaksanakan minimal satu kali dalam masa kepengurusan
b.     Dihadiri oleh seluruh pengurus OSPAI
c.      Berwenang menetapkan tata kerja dan program kerja serta Schedule  Time-nya
d.     Berwenang menetapkan kebijakan organisasi
4.     Rapat Evaluasi
a.     Dilakukan minimal satu kali dalam satu semester
b.     Dihadiri oleh pengurus OSPAI
c.      Berwenang mengevaluasi pelaksaaan program kerja
d.     Berwenang meresufle pengurus OSPAI
5.     Rapat Departemen/ Divisi
a.     Dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan
b.     Dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
c.      Berwenang merumuskan program Departemen bagi OSPAI Pusat
d.     Berwenang merumuskan program Divisi bagi OSPAI Wilayah
6.     Rapat Koordinasi
a.     Diselenggarakan oleh Presiden atau Sekretaris umum dengan mengundang pengurus Departemen
b.     Diselenggarakan oleh Gubernur atau Sekretaris Gubernur dengan mengundang Pengurus Divisi
c.      Membahas dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk meningkatkan kenirja pengurus serta mengantisipasi kendala yang ada
BAB VI
Keuangan OSPAI
Pasal 16
Keuangan diatur dalam Anggaran Dasar
1.     Sumber dana diperoleh dari iuran santri
2.     Sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat
3.     Segala sesuatu yang menyangkut keuangan baik yang masuk maupun yang keluar wajib dipertanggungjawabkan
4.     Penggunaan keuangan disesuiakan dengan kebutuhan
BAB VII
Ketentuan Umum dan Pengesahan
Pasal 17
1.     Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur dalam peraturan lainnya
2.     Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkannya.

Contoh Anggaran Dasar (AD) Sebuah Organisasi


ANGGARAN DASAR (AD)
ORGANISASI SANTRI PONDOK PESANTREN AL-IHSAN
(OSPAI)

MUQODDIMAH
Bahwa pada dasarnya generasi muda memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan perjuangan agama, bangsa dan negara yang mencita-citakan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan yang diridhoi Allah SWT.
Keberadaan pesantren adalah berupaya untuk meningkatkan pemahaman santri terhadap ajaran-ajaran Islam. Yang tentunya akan menciptakan generasi Islam yang intelek, kreatif, inovatif dalam melahirkan karya-karya intelektualitas religius, sosial bagi masa depan Islam, bangsa dan pada umumnya.
Pesantren yang dinamis, telah lama dan telah berbuat banyak dalam meningkatkan mutu keagamaan dan mengembangkan ilmu-ilmu keIslaman kepada masyarakat setempat serta generasi Islam pada umumnya. Semua dilakukan semata-mata hanya unutuk mencari ridho Allah SWT sebagai tanggung jawab seorang muslim terhadap kemajuan dan pengamalan Islam. Menyadari peran dan fungsi serta kewajiban seorang santri Al-Ihsan bertekad untuk belajar, berkarya dan mengajarkan pengetahuan keIslaman yang dilandasi dengan rasa tanggung jawab dan amanah.
Dilandasi oleh keyakinan dan kemurnian hati bahwa tekad tersebut dapat terlaksana dengan usaha-usaha terencana, dan penuh kebijaksanaan, maka perlu di bentuk sebuah lembaga santri yang Islami, dinamis, dan independent serta mempunyai aturan organisasi yang luwes dan mantap untuk menetapkan mewujudkan cita-cita tersebut.
Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk membuat suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi sebagai penanggung jawab tekad serta cita-cita murni masyarakat dalam mengembangkan pengetahuan Islam dan merubah masyarakat kearah hidup yang diridhoi Allah SWT.

BAB I
Nama, Waktu, Dan Tempat
Pasal 1
Nama
Organisasi santri ini bernama Organisasi Santri Pesantren Al-Ihsan yang disingkat menjadi OSPAI
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini resmi didirikan dan disahkan di Bandung tanggal 2 Nopember 1995 sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat
Organisasi ini bertempat di Pondok Pesantren Al-Ihsan Jln. Cibiruhilir No 23 RT. 01/RW. 02 Cileunyi Bandung 40626
Pasal 4
Kedudukan
OSPAI sebagai Organisasi Santri Intra Pesantren yang merupakan lembaga struktural pesantren

BAB II
Asas dan Sifat
Pasal 5
Asas
OSPAI berazaskan Al-Quran, As-Sunah dan Pancasila
Pasal 6
Sifat
OSPAI bersifat  Islami, Demokratis dan Independen

BAB III
Tujuan, Fungsi dan Peranan
Pasal 7
Tujuan
1.     Mewujudkan dan meningkatkan program Pesantren
2.     Meningkatkan kualitas iman,ilmu dan amal soleh santri
3.     Mengembangkan pikiran dan karya dalam penataan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara
4.     Memupuk dan membina rasa persaudaraan di lingkungan pesantren dan masyarakat
5.     Mengakomodasi dan memperjuangkan kepentingan serta kesejahteraan santri
Pasal 8
Fungsi dan Peranan
1.     Menampung serta menyalurkan aspirasi Santri Al-Ihsan
2.     Mengembangkan potensi sumber daya manusia santri
3.     Menampung, menyalurkan serta mengembangkan minat dan bakat Santri Pesantren Al-Ihsan
4.     Sarana komunikasi dan wahana pembelajaran organisasi manajemen dan kepemimpinan

BAB IV
Keanggotan
Pasal 9
Anggota OSPAI adalah seluruh Santri Ponpes Al-Ihsan

BAB V
Kedaulatan
Pasal 10
Kedaulatan tertinggi ada di tangan santri yang diwujudkan melalui Sidang Umum Santri (SUSAN) dan melaksanakan Pemilu Raya Santri

BAB VI
Kelengkapan Organisasi
Pasal 11
Kelengakapan OSPAI terdiri dari Kabinet OSPAI, OSPAI Wilayah, OSPAI Daerah (Bupati) serta Unit Kegiatan Santri (UKS)

BAB VII
Musyawarah dan Rapat
Pasal 12
Musyawarah
Musyawarah OSPAI terdiri dari :
1.     Sidang Umum Santri (SUSAN)
2.     Musyawarah Luar Biasa

Pasal 13
Rapat
Rapat OSPAI terdiri atas Rapat Kerja, Rapat Pleno/Evaluasi, Rapat Departemen/Divisi dan Rapat Koordinasi

BAB VIII
Lambang dan Semboyan
Pasal 14
Lambang
OSPAI mempunyai Lambang Khat Arab Bertuliskan Al-Ihsan Berwarna Hijau Tua
Pasal 15
Semboyan
Semboyan OSPAI adalah Al-Hayatu Kulluhaa Ibaadah

BAB IX
Keuangan
Pasal 16
Keuangan OSPAI berasal dari:
1.     Iuran semester santri yang dikelola secara mandiri
2.     Sumbangan halal dan tidak mengikat
3.     Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan OSPAI

BAB X
Pembubaran Organisasi
Pasal 17
1.     OSPAI dibubarkan oleh Sidang Umum Santri yang sah dan khusus
2.     Apabila terjadi pembubaran, maka hak milik organisasi dipindahkan kepada pesantren untuk disalurkan bagi kepentingan Santri Ponpes Al-Ihsan

BAB XI
Penambahan dan Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 18
Penambahan dan perubahan Anggaran Dasar OSPAI dilakukan dalam Sidang Umum Santri (SUSAN)
                                        
BAB XII
Reshuffle
Pasal 19
Presiden berhak mereshuffle pengurus apabila:
1.     Pengurus tidak menjalankan tugas dengan baik selama tiga bulan berturut-turut
2.     Mengundurkan diri
3.     Melanggar kode etik pengurus OSPAI
4.     Meninggal dunia



BAB XIII
Aturan Peralihan
Pasal 20
1.     Apabila Presiden OSPAI selama tiga bulan berturt-turut tidak melaksanakan tugasnya atau mengundurkan diri dari kepengurusan, maka secara langsung Sekretaris Umum mengambil alih kewenangan presiden  melalui rapat pengurus yang dihadiri 2/3 Menteri OSPAI
2.     Apabila pejabat presiden dan sekhum melakukan hal yang sama atau tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai piminan maka kepemimpinan diserahkan kepada salah satu menteri OSPAI, sampai terbentuknya kepengurusan baru

BAB XIV
Penutup
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga OSPAI
Pasal 22
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
  

Kalam Tuan syaikh Abdul Qodir Bagian Awal Tentang I'tirod

 قال سيدنا الشيخ محي الدين ابو محمد عبد القدير رضي الله عنه بكرة يوم الأحد بالرباط ثالث الشوال سنة خمس وأربعين وخمسمائة،  Sayidina syaikh ab...