Showing posts with label Ilmu Alat. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Alat. Show all posts

Pengertian Fa'il, Fungsi, Jenis-Jenis dan Peran nya Menurut Para Ahli Bahasa

A.    Pengertian Fa’il.

Fa’il berasal dari kata fa’ala yang artinya secara etimologi adalah yang melakukan perbuatan. Dan menurut terminologi adalah isim marfu yang terletak setelah fi’il ma’lum atau yang semakna dengan fi’il ma’lum dan isim ini menunjukan dialah yang melakukan perbuatan atau yang mensifatinya (Zakaria, 2009:1). Sungguh para ulama sangat banyak sekali di dalam memberikan pengertian fa’il, akan tetapi pengertian-pengertian itu menunjukan batasan yang sama yakni berbeda lapas tetapi maknanya satu. Diantaranya apa yang dikatakan oleh syaikh al Gulayain : fa’il adalah isim yang dirofakan yang terletak setelah fi’il ma’lum atau didahului oleh apa-apa yang semakna dengan fi’il ma’lum. Dan yang dimaksud dengan didahului oleh apa-apa yang semakna dengan fi’il ma’lum adalah isim fa’il, mashdar, isim tafdil, shifat musyabbahat, mubalagoh isim fa’il dan isim fi’il maka semua ini bisa merofakan fa’il sebagaimana fi’il ma’lum (al Gulayain, 2005:334).

Dari pengertian diatas, dapat difahami tidaklah disebut fa’il jika tidak terletak setelah amil-amilnya dan tidaklah disebut fa’il jika tidak menunjukan sesuatu yang melakukan perbuatan atau mensifati perbuatan tersebut. Berkata Doktor Abdulloh Bin Abdil Muhsin at Turki : fa’il adalah isim yang menunjukan pelaku dari suatu perbuatan, dan keadaan fa’il marfu. Keadaan fa’il marfu dengan dhommah jika fa’il berupa isim mufrod, jika fa’il berupa jamak mu’annats salim, jika fa’il berupa jamak taksir, jika fa’il berupa isim goir munsorif. Keadaan fa’il marfu tanda rofanya dengan huruf alif, jika fa’il berupa isim mutsanna. Keadaan fa’il marfu tanda rofanya dengan huruf wawu, jika fa’il berupa jamak muzakar salim, jika fa’il berupa isim-isim lima. Keadaan fa’il marfu dengan dommah muqoddaroh jika fa’il berupa isim manqush, jika fa’il berupa isim maqshur (Abdulloh, 2013:205; Zakaria, 2009:13). Tanda rofa ini berlaku apabila fa’il berupa isim yang nampak maka tanda i’robnya pun jelas nampak terlihat, adapun apabila fa’il berupa isim mabni seperti isim domir, isim isyaroh dan lain-lain maka tanda rofanya pun tetap mabni dan tanda i’robnya adalah i’rob mahalli/menempati (al Gulayain, 2005:22-23).

1.      Ketentuan – Ketentuan Fa’il.

        Fa’il memiliki ketentuan-ketentuan Sebagai berikut :
1.      Fa’il harus selalu marfu.
-         Adakalanya fa’il dikasrohkan secara ucapan yaitu dengan jalan fa’il di-idofatkan kepada mashdar, jika mashdar sedang di-idofatkan kepada fa’ilnya, maka fa’il mashdar tersebut ucapannya adalah kasroh, sedangkan mahalnya adalah rofa. Dalam keadaan demikian maka jika fa’ilnya tersebut di-ikuti oleh salah satu tawabi ( na’at, athof, taukid dan badal ) maka tabi’ tersebut bisa mengikuti lafaz fa’il, yakni kasroh dan bisa pula mengikuti mahalnya yakni rofa.
-         Apabila fa’il terletak setelah huruf jar ba tambahan, yakni hur jar ba tersebut secara i’rob dapat merubah fa’il yang tadinya rofa menjadi kasroh, akan tetapi secara makna maka huruf jar ba tersebur tidak memiliki arti.
-         Apabila fa’il terletak setelah huruf jar min tambahan, yakni huruf jar min tersebut secara i’rob dapat merubah fa’il yang tadinya rofa menjadi kasroh, akan tetapi secara makna maka huruf jar min tersebut tidak memiliki arti/tidak diartikan.
-         Apabila fa’il terletak setelah huruf jar lam, yakni huruf jar lam tersebut secara i’rob dapat merubah fa’il yang tadinya rofa menjadi kasroh, akan tetapi secara makna maka huruf jar lam tersebut tidak memiliki arti/tidak diartikan.
2.      Fa’il harus selalu didahului oleh fi’il ma’lum. Jika fa’il dikedepankan secara makna maka fa’il tersebut berupa domir mustatir yang kembali kepadanya. Yakni fa’il harus selalu berada setelah amil yang merofakannya ( fi’il atau sebangsanya ) tidak boleh fa’il didahulukan atas amilnya. Kemudian apabila fa’il itu zohir/nampak, maka fa’ilnya zohir/nampak dan kalau tidak zohir/nampak, maka namanya fa’il domir yang tertutup.
3.      Fa’il selalu ada dalam kalimat tetapi adakalanya fi’ilnya dibuang karena ada qorenah tertentu. Yakni fa’il boleh dibuang fi’ilnya, jika fi’il tersebut bisa diketahui ada qorenah yang menunjukan kepadanya. Bahkan kadang-kadang terjadi bahwa membuang fi’il itu wajib seperti jika ada isim yang dirofakan setelah “ إن “ / “ إذا “.
4.      Bila fa’il-nya mutsanna atau jamak, maka fi’il harus tetap dalam keadaan tunggal. Yakni jika fa’il terdiri dari isim zohir/nampak, maka menurut kebanyakan orang Arab, fi’il yang disandarkan kepada fa’il zohir tersebut harus dikosongkan dari tanda-tanda yang menunjukan kepada tasniyah atau jamak, jadi fi’il tersebut harus selalu berbentuk mufrod/tunggal walaupun fa’ilnya terdiri dari tasniyah / jamak.
5.      Pada dasarnya dalam masalah fa’il itu harus bersambung dengan fi’il sedangkan asalnya dalam masalah maf’ul selalu harus terpisah dari fi’il. Tetapi kadang-kadang terjadi tidak sesuai dengan asalnya dan kadang-kadang terjadi maf’ul bih/objek datang sebelum fi’il. Yakni pada asalnya fi’il itu harus menyandingi fi’il, tidak terpisah dengan kalimat lain, karena fa’il itu dianggap satu juz dari pada fi’il sehingga akhirnya fi’il madhi suka disukunkan, jika disandingi oleh dhomir rofa mutaharik, seperti : ضربت . Sedangkan hal tersebut dilakukan karena dianggap tidak baik menyebutkan empat huruf yang berharkat secara terus menerus di dalam satu kata.
Dengan demikian maka hal itu bahwa fi’il dan fa’ilnya dianggap satu kalimat. Sedangkan asal bagi maf’ul bih/objek adalah harus terpisah dari fi’il dengan jalan harus berada setelah fa’il, tetapi prinsip tadi kadang-kadang boleh disalahi dengan jalan mendahulukan maf’ul bih atas fa’ilnya, bahkan kadang-kadang maf’ul bih berada sebelum fi’il. Bahkan dalam keadaan tertentu kadang-kadang mendahulukan maf’ul bih/objek itu wajib seperti, jika maf’ul bih terdiri dari kata yang harus didahulukan, seperti isim isyaroh, isim istifham dsb.
6.      Apabila fa’il berupa isim muannats maka fi’ilnya mesti di-muannatskan dengan ta ta’nis sakinah pada akhir fi’il madhi atau ta mudoro’ah pada awal fi’il mudhori. Yakni jika fi’il madhi disandarkan kepada fa’il yang terdiri dari jamak selain muzakar salim ( yakni jamak taksir, jamak muannats salim atau isim jamak ), baik untuk laki-laki ataupun untuk perempuan, maka fi’il madhi tersebut boleh memakai ta ta’nis dan boleh juga tidak memakainya, sama seperti ketika fi’il madhi menghadapi fa’il muannats majazi. Adapun jika fa’ilnya terdiri dari jamak muzakar salim maka fi’il madhi tidak boleh dimasuki ta ta’nis.
7.      Membuang ta pada semacam “ نعم الفتاة “ telah dianggap baik oleh para ulama, karena bermaksud menuju jenis pada hal tersebut adalah sudah jelas. Yakni jika fi’il madhi disandarkan kepada fa’il zohir yang terdiri dari muannats hakiki ataupun muannats majazi, tetapi kata muannats tersebut dimaksudkan jenisnya, bukan dimaksudkan satuannya. Maka membuang ta ta’nis dari fi’il tersebut adalah baik, tetapi memakai ta ta’nis lebih baik. Suatu kata dimaksudkan jenisnya, jika :
-         Menjadi fa’il dari pada : نِعْمَ dan kawan-kawannya ( setiap f’il yang digunakan untuk memuji dan mencela ).
-         Jika fa’il muannats tersebut dimasuki : “  ال للجنس “ (al Gulayain, 2005:334-339; Ibnu Malik, 1995:56-65).

2.        Jenis-Jenis Fa’il.

           Fa’il memiliki tiga jenis :
(1)  Fa’il zohir adalah fa’il yang terdiri dari isim zohir.
(2)  Fa’il domir adalah fa’il yang terdiri dari isim domir baik dhomir muttashil, dhomir munfashil, dan dhomir mustatir. Dhomir mustatir terbagi menjadi dua (a) dhomir mustatir jawaz, (b) dhomir mustatir wajib. Keadaan fa’il berupa dhomir mustatir wajib berada pada enam tempat:
a.      pada setiap fi’il mudori yang disandarkan kepada dhomir mutakalim, secara mufrod atau jamak.
b.      pada setiap fi’il amar yang disandarkan kepada satu dhomir mukhotob.
c.      pada setiap isim fi’il yang disandarkan kepada dhomir mutakalim, atau mukhotob.
d.      pada setiap fi’il ta’ajub yang mengikuti wazan “ما أفعل “ .
e.      pada setiap fi’il-fi’il istisna, seperti : “خلا وعدا وحاشا وليس ولا يكون “.
f.       mashdar yang dijadikan sebagai fi’il.
       Keadaan fa’il berupa isim dhomir mustatir jawaz. Yakni pada setiap fi’il yang disandarkan kepada satu ghoib dan goibah. Pengertian dhomir mustatir wajib bahwasannya dhomir tidak sah menempati tempat isim zohir. Maka tidaklah dirofakan kecuali dhomir mustatir. Dan pengertian dhomir mustatir jawaz bahwasannya dhomir boleh dijadikan tempat isim zohir. Maka dia kadang-kadang merofakan dhomir mustatir dan kadang-kadang pula merofakan isim zohir.
(3)  Fa’il muawwal adalah hendaklah fi’il itu ada tertulis di dalam jumlah, tetapi fa’ilnya berupa mashdar yang dapat difahami berasal dari fi’il yang kedua setelah fi’il yang pertama, dan fi’il yang kedua tadi  ditakwilkan ke dalam bentuk mashdar setelah terlebih dahulu didahului oleh lima macam huruf, huruf-huruf itu adalah “أن وأنّ وكي وما ولو المصدريتين “ (al Gulayain, 2005:342-343).

B.       Fungsi dan Peran.

Ada tiga cara untuk menganalisis klausa secara sintaksis.
Pertama ada, “ Fungsi-Fungsi “ di dalam klausa, ada “ Peran-Perannya “, ada “ Kategori-Kategorinya “. Yang disebut “ Fungsi “ sintaksis di sini tidak asing lagi. Kita sudah terlatih mencari “ subjek “ dan “ predikat “ dan “ objek “ kalimat. Yang dipelajari dahulu adalah benar pada dasarnya, tetapi dasar itu sendiri kiranya perlu diteliti lebih mendalam. Sebelum dibahas ihwal unsur-unsur fungsional klausa, perlu dijelaskan terlebih dahulu ihwal klausa, persamaan dan perbedaannya dengan frase atau kalimat. Frase, klausa, dan kalimat sama-sama sebagai satuan gramatikal yang dibentuk oleh dua kata atau lebih.
Dilihat dari segi kontruksinya, klausa mengandung predikasi (hanya satu predikat), sedangkan frase tidak. Relasi antar konstituen dalam klausa adalah predikatif (Elson & Pickett, 1967:64-65; Matthews, 1981:172), yakni memiliki struktur subjek (S) dan predikat (P), baik disertai objek (O), pelengkap (Pel), dan keterangan (Ket) maupun tidak (Ramlan, 1987:87). Klausa dibedakan dari kalimat berdasarkan ada tidaknya intonasi (Cook, 1970:39-40). Kalimat adalah satuan gramatikal yang dibatasi oleh adanya jeda panjang yang disertai nada akhir turun atau naik (Ramlan, 1987:27). Kombinasi jeda panjang dengan nada akhir turun atau naik itulah yang dimaksud dengan intonasi. Batasan itu sejalan dengan pandangan Alwi et al. (1993:40-41) yang menyebutkan bahwa klausa dan kalimat pada deretan kata yang dapat memiliki subjek dan predikat. Perbedaannya kalimat telah memiliki intonasi atau tanda baca yang tertentu, sedangkan klausa tidak. Kajian ini berkaitan dengan satuan gramatikal yang berupa klausa. Sebagai satuan gramatikal, klausa dapat dianalisis berdasarkan (1) fungsi unsur-unsurnya, (2) kategori unsur-unsurnya, (3) peran unsur-unsurnya (Ramlan, 1987:90).

1.      Fungsi, Kategori, dan Peran.

          Istilah “fungsi” yang digunakan dalam kajian ini mengacu kepada apa yang disebut oleh Pike & Pike (1977) sebagai slot, yaitu salah satu dari empat ciri sebuah tagmem, ciri tagmem yang lainnya ialah kelas (class), peran (role), dan kohesi (cohesiaon). Istilah fungsi (Elson & Pickett, 1962:57; Cook, 1970:15; Verhaar, 1982:124) disebut juga fungsi sintaksis (Dik, 1981:13; Kridalaksana, 1990:42) atau unsur fungsional (Ramlan, 1987:90), yakni “a position in a construction frame” (Cook, 1970:15). Fungsi boleh dibayangkan sebagai “tempat kosong” yang diisi oleh kategori (atau kelas) dan peran. Fungsi bersifat relasional, artinya fungsi yang satu tidak dapat dibayangkan tanpa dihubungkan dengan fungsi yang lainnya. Oleh karena itu, hubungan antar fungsi itu bersifat struktural karena fungsi semata-semata hanya sekedar kerangka organisasi sintaksi yang formal (Verhaar, 1982:70-82). Di dalam klausa, unsur fungsional itu dapat berupa subjek, predikat, objek, pelengkap, dan keterangan (Ramlan, 1987:90-97).

Unsur fungsional biasanya diisi oleh kategori atau kelas. Unsur kategorial merupakan tataran kedua yang tingkat keabstrakannya lebih rendah dari pada fungsi (Verhaar, 1982:83-87). Unsur kategorial di sini adalah kategori sintaksis, yakni klasifikasi satuan-satuan gramatikal berdasarkan bentuk sifat, serta perilakunya dalam sebuah kontruksi (Alwi, et al., 1993:36-37). Kategori sintaksis pada tataran kata lazim disebut kelas kata atau jenis kata. Di samping berupa kata, kategori sintaksis bisa berupa frase dan klausa. Kategori frase dan klausa lazim didasarkan pada kategori kata (O’Grady et al., 1989:237). Frase memilki tipe dan kategori tertentu. Di samping diisi oleh kategori, unsur fungsional diisi oleh unsur semantis atau peran semantis. Unsur semantis mengacu pada istilah makna atau peran (Verhaar, 1982:88-93). Yakni tataran ketiga dan terendah tingkat keabstrakannya di dalam sintaksis, jika dibandingkan dengan fungsi maupun kategori. Peran bersifat relasional, artinya peran yang satu hanya ditemukan jika dihubungakan dengan peran yang lain.

Peran semantis yang disebut juga fungsi semantis (Dik, 1981:13) merupakan peran yang dipegang oleh suatu kata atau frase dalam sebuah klausa atau kalimat (Alwi et al., 1993:40). Unsur fungsional klausa berupa ruas atau posisi dalam suatu konstruksi, yang diisi oleh kategori dari segi bentuk dan peran dari segi makna. Klausa itu sendiri merupakan pemadu kalimat yang bersifat predikatif, yakni terdiri atas unsur fungsional subjek dan predikat, baik disertai objek, pelengkap, dan keterangan maupun tidak. Pada uraian di atas beberapa kali disinggung ihwal unsur fungsional klausa yang berupa subjek, predikat, objek, pelengkap, dan keterangan. Kehadiran objek, pelengkap, dan keterangan sangat bergantung pada bentuk dan jenis predikat. Dengan kata lain, unsur pendamping (argumen) di sebelah kanan merupakan konstituen yang berfungsi melengkapi verba predikat. Oleh karena itu, konstituen pendamping kanan itu (O, Pel, dan Ket) disebut juga konstituen pemerlengkapan. Predikat bersama pemerlengkapannya membuat predikasi terhadap subjek (Alwi et al., 1993:364). Menurut Chafe (1970:96), di dalam struktur semantis, verba (sebagai predikat) merupakan konstituen sentral, sedangkan nomina (sebagai subjek, objek, dan pelengkap) sebagai konstituen periferial. Artinya, verba (sebagai predikat) menentukan kehadiran nomina. Di dalam tata bahasa fungsional, subjek, objek, (langsung dan tidak langsung), dan pelengkap merupakan pendamping (argumen), yang bersama-sama predikat sebagai satuan (term) merupakan predikasi inti (nuclear predication). Keterangan yang disebut satelit (satellite) juga merupakan satuan, yang bersama-sama merupakan predikasi membentuk predikasi luasan (extended predication) (Dik, 1981:25-26).

Dilihat dari segi semantik, predikat memliki fungsi semantis atau peran yang berupa tindakan (action), proses (proccess), keadaan (state), dan posisi (position) (Dik, 1981:36-39). Dilihat dari ketegori sintaksisnya, predikat dalam klausa (atau kalimat tunggal) dapat dibedakan atas (a) predikat verbal dan (b) predikat non-verbal (Tarigan, 1985:75-84). Predikat non-verbal mencakupi beberapa jenis, yakni (a) predikat adjektival, (b) predikat nominal, (c) predikat numeral (Alwi et al., 1993:380-398). Di samping itu dikenal pula adanya (d) predikat preposisional atau depan (Ramlan, 1987:141; Sudaryat, 1991:84-90), dan (e) predikat keterangan atau adverbial (Prawirasumantri et al., 1987:141-154) istilah predikat keterangan dapat dimasukan sebagai predikat nominal, karena kata keterangan (adverbia waktu) dapat digolongkan sebagai subkelas nomina (Kridalaksana, 1990:68). Predikat verbal dapat pula dibedakan berdasarkan dua hal yakni, :
(a)  Hubungan aktor-aksi, yang melahirkan klausa: aktif, pasif, medial, resiprokal;
(b)  Jumlah pendamping, yang menghasilkan klausa: intransitif, monmotransitif, bitransitif, dan semitransitif.

2.      Fa’il/Subjek.

Di dalam kajian sintaksis, subjek sering dibatasi dari empat konsep, yakni (1) konsep gramatikal, (2) konsep kategorial, (3) konsep semantis, dan (4) konsep pragmatis. Batasan tradisional mengenai istilah subjek, yaitu “tentang apa yang diperkatakan” (Chafe, 1976:43), merupakan sorotan subjek dari segi semantis, sedangkan pengidentikan subjek dengan nomina oleh kebanyakan tata bahasawan (Hollander, 1893; Lyons, 1968; Alisjahbana, 1976) atau pengidentikan subjek dengan frase nomina (Comsky, 1953; Quirk, et al., 1987), merupakan sorotan subjek dari segi kategorial, serta pemakaian istilah topik (Hockett, 1958:301) meruapakan sorotan subjek dari segi pragmatis atau organisasi penyajian informasi. Dari segi pragmatis, gramatikal, dan semantis muncul istilah subjek psikologis, subjek gramatikal, dan subjek logis (Halliday, 1985:35).

Pengertian ketiga macam subjek itu mengacaukan pengertian subjek. Oleh karena itu, Halliday (1988:35) menggunakan istilah subjek untuk subjek gramatikal, sedangkan untuk subjek psikologis digunakan istilah tema (theme) dan untuk istilah subjek logis digunakan istilah pelaku (actor). Pike & Pike (1977) dan Verhaar (1982) membedakan subjek dan pelaku dalam dua tataran analisis yang berbeda, yakni subjek berada tataran fungsi gramatikal, sedangkan pelaku berada dalam tataran peran (role). Subjek, pelaku, dan tema, menurut Dik (1983:13), masing-masing berada pada tataran fungsi sintaksis, fungsi semantis, fungsi pragmatis. Dilihat dari posisinya, subjek menempati posisi paling kiri dalam kalimat dasar yang bertipe SPO (Keenan, 1976:319).

Di samping itu subjek dapat pula menempati posisi kanan predikat, jika berada dalam kalimat yang mempunyai (i) struktur pasif, (ii) striktur inversi, dan (iii) predikat verba eksistif atau ada (Sugono, 1995:35). Subjek dapat berupa (i) kata, (ii) frase, dan (iii) klausa. Subjek (I) dan (ii) oleh kebanyakan tata bahasawan (Comsky, 1965:69; Lyons, 1968; Keenan, 1976; Pike & Pike, 1977) dikategorikan sebagai frase nominal (FN) dan subjek (iii) sebagai klausa nominal (Quirk, 1985:724). Di dalam bahasa Indonesia pengisi fungsi subjek tidak hanya berupa nomina, tetapi dapat juga berupa verba atau adjektiva (Sugono, 1995:43). Dilihat dari segi semantis, subjek dapat memiliki peran semantis tertentu. Chafe (1970:96) bahwa dalam struktur semantis, verba berfungsi sebagai sentral dan nomina sebagai periferal. Verba sebagai predikat menentukan kehadiran nomina, misalnya, sebagai pelaku (agent), pengalami (experiencer), petanggap (patient), pemanfaat (recifient), alat (instrument), pelengkap (complement), dan tempat (location). Fillmore (1971) menyebut patient dengan istilah goal dan object. Ada sembilan kasus yang disebut oleh Fillmore, yakni pelaku, alat, pengalami, objek, tempat, asal (source), sasaran, waktu, dan pemanfaat. Ramlan (1987:135) menyebut sepuluh peran semantis subjek, yakni pelaku, alat, sebab, penderita, hasil, tempat, penerima, pengalam, dikenal, dan terjumlah. Menurut Dik (1983) terdapat sebelas peran semantis subjek, yakni (i) pelaku, (ii) sasaran (goal), (iii) pemanfaat, (iV) prosseced, (V) positioner, (Vi) force, (Vii) alat, (Viii) item, (iX) tempuhan, (X) tempat, (Xi) waktu (Sugono, 1991:36).


SEPULUH MABADI ILMU NAHWU


A.      Definisi/Ta’rif
Apa itu ilmu Nahwu?
Ilmu nahwu adalah ilmu  yang mempelajari prinsip dan prosedur mengenai hukum-hukum dalam kalimat yang berbahasa arab, susunan kalimatnya baik yang mu’rob ataupun yang mabni dan segala yang mengikuti keduanya seperti syarat nawasikh dan yang membuang a’id.
B.      Objek
Apa objek ilmu nahwu?
Para ulama ahli nahwu telah sepakat untuk menentukan bahwa objek ilmu nahwu itu bukanlah bahasa indonesia, bukan pula bahasa inggris, akan tetapi menerka menentukan bahwa yang menjadi objek ilmu tersebut adalah bahasa arab dengan melalui pembahasan dari aspek kedudukan kalimatnya.
C.      Manfaat yang dihasilkan oleh ilmu Nahwu
Apa kegunaan (manfaat) ilmu nahwu?
Tentunya ilmu nahwu tidak tercipta tanpa ada maksud dan tujuan yang pasti, ilmu ini hadir dihadapan kita dengan menawarkan berjuta keuntungan. Dan yang menjadi keuntungan menguasai ilmu ini adalah akan terjaganya pemahaman kita dari kesalahan-kesalahan mengartikan dan menerjemahkan kalimat yang berbahasa arab, juga akan menolong kita untuk mempermudah dalam memahami terhadap al-Quran dan al-Hadits.
D.      Sumber ilmu Nahwu
Dari mana sumber (istimdad) ilmu Nahwu?
Seperti yang telah dikupas di atas, jika ilmu Nahwu merupakan ilmu yang mempelajari prinsip dan prosedur atau aturan-aturan dalam bahasa arab, maka sumber atau yang menjadi barometernya adalah dari bahasa arab itu sendiri, namun sumber yang paling dominan adalah dari al-Quran, al-Hadits dan ungkapan-ungkapan orang arab yang fasih.
E.       Keunggulan/kedudukan dibanding dengan ilmu yang lain
Apa yang menjadi keunggulan ilmu Nahwu?
Ilmu ini tercipta dengan memiliki keunggulan yang luar biasa. Karena sebuah ungkapan berbahasa arab jika tidak sesuai dengan kaidah nahwunya tentu tidak akan dimengerti dan ungkapan tersebut tentu tidak otentik, oleh karena itu ilmu ini menduduki peringkat nomor satu dalam bahasa Arab.
F.       Hubungannya dengan ilmu yang lain
Bagaimana hubungan antara ilmu Nahwu dengan ilmu yang lain?
Hubungan ilmu Nahwu dengan ilmu yang lain adalah (tabayun kuliyun) aitu dalam artian ilmu Nahwu bukanlah ilmu yang lain (selain nahwu), dan begitu juga sebaliknya, ilmu yang lain juga bukan merupakan ilmu Nahwu. Namun antara ilmu Nahwu dan ilmu yang lain itu semuanya saling membutuhkan. Contoh ilmu Sharaf, ilmu Sharaf ini bukanlah ilmu Nahwu, dan sebaliknya ilmu Nahwu juga bukan merupakan ilmu Sharaf, tapi untuk memahami ilmu Sharaf tersebut kita harus melibatkan ilmu Nahwu, sebab kita tidak mungkin faham terhadap kalimah yang menjelaskan sharaf jika tidak menggunakan ilmu Nahwu. Begitu juga sebaliknya, untuk memahami ilmu Nahwu harus melibatkan ilmu Sharaf, sebab kita juga tidak mungkin serta merta memahami ilmu Nahwu jika cara memahami kalimat yang menerangkan ilmu nahwu tersebut tidak menggunakan ilmu sharaf.
G.     Namanya
Apa namanya ilmu Ini?
Namanya adalah ilmu Nahwu. Adapun arti dari nahwu ini sangat beragam sekali, menurut para ulama arti dari kata nahwu bisa mencakup tujuh arti.

H.      Masalah yang dibahas
Permasalahan apa yang dibahas dalam ilmu Nahwu?
Sebagai ilmu yang menjadi barometer tentang benar atau salahnya dalam pengungkapan, penulisan dan pembacaan teks arab, maka permasalahan dalam pembahasannya juga tidak terlepas dari itu. Permasalahan dalam ilmu ini adalah pembahasan teoritis tentang prosedur atau prinsip hukum-hukum dalam bahasa arab.
I.        Hukum mempelajarinya
Bagaimana hukum mempelajari ilmu Nahwu?
Para ahli nahwu berpendapat bahwa terdapat dua hukum dalam pembelajaran ilmu ini. Secara fundamental hukum belajar ilmu tersebut adalah fardu kifayah bagi orang yang tidak berkehendak untuk memperdalami makna al-Quran dan al-Hadits, oleh sebab itu terlepaslah kewajiban seseorang untuk belajar ilmu tersebut karena ada orang lain yang mewakilinya. Namun jika seseorang berkehendak ingin mendalami tentang al-Quran dan al-Hadits, maka hukumnya belajar ilmu Nahwu adalah fardu ‘ain.
J.        Perintis pertama ilmu ini
Siapakah (Wadi’) peletak pertama ilmu Nahwu?

Orang pertama yang menciptakan dan mengajarkan ilmu Nahwu adalah Abu Al-aswad yang dibawahi oleh perintah Amiril mu’minin Sayidina ‘Ali bin Abi thalib karamallahu wajhah. Pada waktu itu Ada sedikit kisah tentang sebab diperintahnya Abu al-aswad untuk menyusun ilmu tersebut adalah karena pada suatu malam ia sempat bersama seorang putrinya berada di sebuah loteng rumahnya, cuaca malam saat itu begitu cerah, dan keadaan langitpun begitu indah. mereka berdua menyaksikan keindahan suasana langit pada malam itu, sehingga kemudian sang putri bermaksud ingin mengungkapan ta’ajub (perasaan kagumnya) terhadap keindahan langit malam yang menawan itu. Dia mengungkapkan perasaan ta’ajub (kagum) dengan redaksi يا أبت ما أحسنُ السماءِ   “Wahai ayahanda, indahnya langit itu dari segi apanya?” (dengan keadaan nun domah dan hamzah dalam keadaan katsrah) redaksi tersebut adalah redaksi pertanyaan padahal yang dimaksud putri itu adalah ungkapan kekaguman, bukan pertanyaan. Untuk mengungkapkan kekagumannya seharusnya dia mengungkapkannya dengan kalimat يا أبت ما أحسنَ السماءَ “Wahai ayahanda, betapa indahnya langit ini” (Dengan nun dan hamzah keduanya dalam keadaan Fathah) tapi karena salah cara melafalkan bahasanya, maka salah pula maknanya.

DEFINISI/TA'RIF LOGIKA/MANTEK

LOGIKA adalah bahasa latin yang berasal dari kata "logos" yang berarti perkataan atau sabda. istilah lain yang digunakan sebagai gantinya adalah MANTEK (منطق) kata arab yang diambil dari kata kerja atau fi'il dari kata (نطق) yang berarti berkata atau berucap

dalam sehari-hari kita sering mendengar ungkapan serupa; alasannya tidak logis, argumentasinya logis, kabar itu logis. nah yang dikamsud dengan logis pada ungkapan tersebut adalah masuk akal, dan tidak logis adalah tidak masuk akal. 

Menurut Irving M. Copy menyatakan, "Logika adalah ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dari penalaran yang salah. 

Menurut syekh ibrohim menyatakan, "علم المنطق هو علم يبحث فيه عن المعلومان التصورية والتصديقية من حيث إنها توصل الى أمر مجهول تصوري أو تصديقي أو من حيث ما يتوقف عليه ذلك" Ilmu mantek adalah ilmu yang mempelajari masalah tasawurot seperti term universal seperti genus, Differentia, spesia,sropria atau accedentia. dan masalah tasdiqot seperti proposisi kategorik seperti (Manusia adalah hewan yang berakal budi) dan proposisi hipotetik seperti (jika hari ini hujan pasti jalan basah, namun hari ini tidak hujan, maka jalan tidak basah).

PEMBAHASAN BASMALAH DENGAN PENDEKATAN ILMU MANTIQ

بسم الله الرّحمن الرّحيم

Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, saya memulai menulis tentang ilmu mantiq ini dengan mengambil berkah dan meminta pertolongan kepada Allah

Pembahasan pertama dalam ilmu mantiq adalah pembahasan tentang basmalah dengan pendekatan ilmu matiq itu sendiri, sebagaimana pendapat para ulama
ينبغى لكل شارع في فن من الفنون أن يتكلم على البسملة بطرف مما يناسب ذلك الفن وفاء بحق البسملة وهو أن لايترك الكلام عليها رأسا، وبحق الفن المشروع فيه وهو أن يتكلم عليها بطرف مما يناسب ذلك الفن، ونحن الآن: شارعون في فن المنطق فينبغي أن نتكلم عليها بطرف مما يناسبه.
Artinya: Mestinya bagi setiap orang yang ingin belajar tentang suatu pan tentunya harus terlebih dahulu membahas basmalah dengan pendekatan ilmu yang akan dupelajari tersebut, agar memenuhi hak basmalah yaitu agar tidak di anggap sembarangan dalam melakukannya. kedua supaya memenuhi hak pan itu sendiri. Sekarang kita akan belajar ilmu mantiq maka mesti bagi kita untuk membahas basmalah dengan pendekatan ilmu tersebut

Pembahasan basmalah dengan pendekatan ilmu MAntik

Menurut ilmu mantik, bismilah bisa dianggap sebagai jumlah insyaiyah bisa juga sebagai jumlah khobariyyah, namun apabila basmalah dianggap sebagai jumlah insyaiyyah maka bismilah tersebut bukan merupakan sebuah qodiyah. dan apabila bismilah itu dianggap sebagai jumlah khobariyyah maka keberadaan bismilah merupakan sebuah qodiyyah

Basmalah bisa dijadikan sebagai 4 qadiyyah
pertama, qadiyah syakhsiyah yaitu apabila bismilah memiliki muta'alak lafadz ibtidai, karena mahkum alaih yang terdapat pada qadiay tersebut adalah syakhsun mu'ayanun/orang - tertentu

kedua, qadiyah kuliyyah, yaitu apabila bismilah memiliki muta'alak seperti lafadz yabtadiu kulu mu'miniin, karena mahkum 'alaih yang terdapat dalam qadiyah tersebut adalah kuliyun

ketigs, qadiyah juziyyah, yaitu apabila bismilah memiliki muta'alah seperti ba'dul mu'minin, karena mahkum 'alaih yang terdapat pada qadiyah tersebut adalah juziyun

keempat, qadiyah hamliyah, yaitu apabila bismilah menggunakan muta'alak seperti kalimat yabtadiu almu'minu, karena mahku 'alaih yang terdapat pada qadiyah tersebut adalah bersifat kuliyun namun tidak terpaku terhadap adat sur

Bagaimana Cara Menghafal Kitab Jurumiah dalam Waktu yang Singkat..?

bismilahirrohmanirrohim....
baiklah pada kesempatan kali ini saya akan mengupas tentang bagaimana cara menghafal kitab jurumiah dalam waktu yang singkat. pertanyaannya gampang tapi jawabannya tidak gampang. untuk membahas pertanyaan diatas saya akan memberikan dulu gambaran kecil agar dapat mengantarkan inti dari jawaban yang akan ditulis dibawah nanti. bagaimana jika kita ingin menghafal dan memahami sesuatu pelajaran di sekolah dasar..? tentusaja kita harus rajin belajar dengan konsentrasi penuh. artinya tidak boleh ada fikiran lain atau sesuatu yang difikirkan selain yang berkaitan dengan pelajaran yang sedang dipelajari. begitu juga dengan menghafal kitab jurumiyah, tidak jauh beda. ketika anda sedang menghafal maka fokuskanlah fikiran anda hanya kepada hafalan anda. jadi intinya anda fokus, fokus dan fokus. ini merupakan jawaban pertama dari pertanyaan anda di atas.

jawaban yang kedua adalah awali hafalan anda dengan berwudhu. kenapa harus diawali dengan berwudhu..? hafalan memerlukan ketenangan dan kesegaran dan kejernihan hati. salah satu untuk menyegarkannya adalah dengan berwudhu. selain itu, karena wudhu adalah merupakan cahaya ilahi yang hanya akan menempel pada cahaya lagi. hafalan kitab jurumiah adalah proses untuk mendapatkan ilmu, ilmu adalah cahaya. jadi bisa disimpulkan bahwa "wudhu adalah cahaya, ilmu adalah cahaya. maka jika seseorang yang mencari ilmu dalam keadaan berwudhu akan nertambah cahayanya ilmu dengan cahayanya wudhu sehingga proses penghafalannya akan lebih cepat dan lebih berhasil".

jawanan yang ketiga adalah tinggalkan maksiat, jangan berbuatan dosa. kenapa tidak boleh berbuat dosa...? ilmu adalah barang suci karena ilmu adalah cahaya. ilmu bersifat maknawi karena ilmu tidak bisa dilihan diraba dan disaksikan oleh panca indra. ilmu adalah warisan para nabi. ilmu tidak akan diberikan kepada ahli maksiat, ahli berbuat dosa. ilmu hanya akan diberikan kepada orang-orang pilihan. seperti para nabi para sholihin. solusi konkrit untuk cepat menghafal jurumiyyah adalah usahakanlah untuk menjadi orang yang shaleh dan kemudian hasilnya akan terasa sendiri.

jawaban yang ke empat adalah bersungguh-sungguh. kenapa harus sungguh-sungguh..? kesungguhan menandakan keseriusan dan ketulusan sehingga dengan otomatis akan melahirkan sebuah motivasi. "man jadda wajada" siapa orang yang sungguh-sungguh maka dia akan berhasil.

jawaban kelima adalah anda harus istiqomah, yaitu selalu konsisten terhadap jadwal kapan waktunya menghafal. untuk kegiatan hafalan ini perlu diadakan jadwal-jadwal khusus, coba anda buat sebuah jadwal khusus untuk menghafal kitab jurumiyyah misalkan pagi atau sore atau malam, tapi yang lebih tepat dan lebih cocok jadwal untuk menghafal adalah tengah malan dalam keadaan hening dan sunyi.

mungkin itulah jawaban-jawaban yang bisa saya berikan atas pertanyaan diatas. ingatlah bahwa jawaban-jawaban ini diambil dari pengalaman pribadi bukan dari buku-buku bacaan. saya jamin 90% jawaban diatas bisa membantu anda, itupun kalau andanya serius dan benar-benar ingin menghafalnya.  untuk mengerti jangan dulu ingin tahu artinya tapi hafalkan dulu lafalnya, masalah mengerti atau tidaknya maksud dari hafalan tersebut nanti akan menyusul secara perlahan dan otomatis. untuk langkah pertama fokuskan dulu untuk bisa menghafal teksnya. semoga bermanfaat.

Kalam Tuan syaikh Abdul Qodir Bagian Awal Tentang I'tirod

 قال سيدنا الشيخ محي الدين ابو محمد عبد القدير رضي الله عنه بكرة يوم الأحد بالرباط ثالث الشوال سنة خمس وأربعين وخمسمائة،  Sayidina syaikh ab...